Persiapan Pemeriksaan LKPD, Para Pemeriksa Ikuti Diklat

1261

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK mendapat mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Daerah. Laporan keuangan daerah sendiri, sebagaimana diamanahkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, wajib menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual pada Tahun 2015. Standar ini berbeda daripada standar akuntansi sebelumnya yang masih berbasis kas. Laporan keuangan yang berbasis akrual menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

Penggunaan standar akuntansi yang baru ini menuntut pemahaman dari para pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun menggunakan basis akrual. Pemahaman yang diperlukan tersebut antara lain mengenai perbedaan standar akuntansi cash toward accrual dan berbasis akrual, peraturan-peraturan terkait standar akuntansi pemerintah daerah (SAPD) yang berbasis akrual,  kebijakan akuntansi SAPD berbasis akrual, serta jurnal standar dan bagan akun standar SAPD berbasis akrual.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa yang akan diterjunkan dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2016 serta untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggandeng Pusdiklat BPK untuk menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan atas LKPD Berbasis Akrual. Diklat yang bertempat di Ruang Auditorium – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan pada 9 s.d. 13 Januari 2017. Peserta diklat berjumlah 40 (empat puluh) orang yang semuanya merupakan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Diklat ini menghadirkan widyaiswara dari Pusdiklat BPK Iwan Novarian sebagai instruktur/pengajar. Selama proses pembelajaran, para peserta memperoleh gambaran umum penerapan akuntansi berbasis akrual beserta peraturan-peraturan terkait. Selain itu, instruktur juga menyampaikan materi mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis akrual, kebijakan akuntansi berbasis akrual, Bagan Akun Standar (BAS) dan Jurnal Standar, serta proses penyusunan LKPD.

Peserta diklat juga mendapat penjelasan mengenai penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Agar materi yang disampaikan dapat lebih dipahami, instruktur memberikan studi kasus untuk dibahas dalam kelompok-kelompok dan dipresentasikan. Secara keseluruhan, diklat yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini terlaksana dengan baik.

Setelah mengikuti diklat ini, para pemeriksa diharapkan mampu melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual serta mampu menerapkan metodologi pemeriksaan LKPD sesuai standar pemeriksaan.