Sosialisasi Pengisian SPT PPh Tahun 2016 Melalui e-Filing

1051

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing. Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT PPh Tahun 2016 melalui e-Filing.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2017 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh ASN di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah pegawai dari KPP Pratama Sidoarjo Utara, yaitu Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amaruddin Arif Zakaria. Selain itu, peserta sosialisasi juga dipandu oleh petugas AR Ekstensifikasi Yuli Budianto dan Rizky Agung Sukma dalam proses pengisian SPT PPh melalui aplikasi e-Filing. Karena sudah digunakan sejak 2015, proses pengisian SPT PPh melalui e-Filing relatif lancar dan dapat diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Sidoarjo Utara juga menyelipkan materi seputar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang akan segera berakhir seiring dengan batas penyampaian SPT PPh Tahun 2016, yaitu 31 Maret 2017. Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amaruddin Arif Zakaria menekankan bahwa tax amnesty merupakan hak para wajib pajak untuk mendeklarasikan kekayaannya yang belum dilaporkan dalam SPT dengan tebusan ringan. “Karena sifatnya hak, tidak mengapa untuk tidak mengikuti tax amnesty. Apabila tax amnesty tidak diambil, berarti berlaku ketentuan perpajakan seperti biasa,” kata Amaruddin.

Sosialisasi yang bertempat di Ruang Auditorium – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini dimanfaatkan oleh para pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk dapat menunaikan kewajibannya mengisi dan menyampaikan SPT PPh Tahun 2016 secara tepat waktu. Para pegawai juga mendapat kesempatan untuk memperdalam informasi tentang program tax amnesty. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat segera menyampaikan formulir SPT melalui e-Filing sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2017.