Tingkatkan Kualitas Hasil Pemeriksan, Pemeriksa BPK Ikuti Diklat Pemeriksaan LKPD

413

Tugas dan Fungsi utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan keuangan, yakni pemeriksaan atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/D). Guna menunjang tugas tersebut, serta sebagai persiapan pemeriksaan LKPD TA 2022, para pemeriksa BPK Jawa Timur dibekali dengan pelatihan pemeriksaan LKPD TA 2022. Pelatihan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, pada Senin (16/01/2023).

“Ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Saya berharap teman-teman mengikuti semua rangkaian diklat ini dengan baik agar dapat dijadikan bekal dalam pemeriksaan LKPD yang sebentar lagi akan kita laksanakan. Siang ini manajemen juga akan mulai menyusun teknis dan strategi pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan saat membuka diklat.

Diklat yang berlangsung selama lima hari hingga 20 Januari 2023 tersebut, diikut oleh 154 orang pemeriksa BPK Jawa Timur, dengan materi Perencanaan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Pengumpulan dan Analisis Data pada Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Pendapatan, Belanja Modal, Big Data Analytics, dan Implementasi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020. Beberapa instruktur yang mengisi diklat antara lain, Pemeriksa Ahli Madya, Intan Johan Pratiwi, Imam Safi’i, Mochamad Anas Fauzi, dan Eduward, serta Pemeriksa Ahli Muda, Hariyanto dan Catur Setiawan.

Selain penyampaian materi, instruktur dan peserta saling berbagi pengalaman terkait permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPD tahun sebelumnya. Setelah mengikuti diklat, seluruh peserta diharapkan dapat lebih meningkatkan kemampuan dan kompetensi, serta mempermudah proses pemeriksaan LKPD di lapangan, sehingga dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan LHP yang berkualitas.