BPK Jawa Timur Terus Mendorong Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

710

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pasal yang sama juga mengatur bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, BPK Jawa Timur secara rutin memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selain melalui forum pemantauan dan pembahasan TLRHP yang dilaksanakan setiap semester, BPK Jawa Timur juga membuka layanan komunikasi stakeholder (d/h komunikasi audit) yang dapat diakses pemerintah daerah kapanpun diperlukan.

Saat membuka acara Percepatan TLRHP secara daring, Rabu (6/10/2021), Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan komunikasi stakeholder merupakan inovasi BPK Jawa Timur untuk mendorong percepatan penyelesaian TLRHP. Sampai dengan Semester I 2021, persentase penyelesaian TLRHP oleh pemerintah daerah di Jawa Timur rata-rata sebesar 86,07%. “Kami berharap pemerintah daerah dengan persentase penyelesaian TLRHP yang masih rendah terus bekerja keras meningkatkan penyelesaian tindak lanjutnya, antara lain dengan memanfaatkan layanan komunikasi stakeholder,” ucapnya.

Kepala Perwakilan juga menghimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan lembaga perwakilan (DPRD) dalam menyelesaikan TLRHP demi tercapainya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mewakili para undangan yang hadir secara virtual menyambut baik inisiatif BPK Jawa Timur dalam mendorong percepatan penyelesaian TLRHP. Menurutnya, hal ini juga menjadi perhatian dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang selalu disampaikan dalam setiap rapat kerja dengan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Selama ini kami terus mendorong seluruh OPD untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Apabila ditemui kesulitan, OPD terkait kami arahkan untuk berkoordinasi dengan BPK agar dapat dicari solusinya,” ujarnya.

Kegiatan Percepatan TLRHP diikuti secara virtual oleh seluruh sekretaris daerah, inspektur, dan kepala BPKAD dari seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh entitas pemeriksaan untuk serius menyelesaikan TLRHP BPK. Penyelesaian TLRHP sejalan dengan sasaran strategis BPK Jawa Timur yang ditetapkan dalam Rencana Strategis 2020-2024, yaitu meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi berkinerja tinggi.