BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah Tandatangani Keputusan Bersama e-Audit dengan 21 Pemerintah Daerah

835

Sidoarjo, Jumat (26 April 2013) – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini melaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Gresik bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Juanda. Sebelumnya pada tanggal 25 April 2013 telah dilakukan penandatanganan dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Penandatanganan Keputusan Bersama ini dalam rangka pelaksanaan kewenangan BPK dalam  melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sampai dengan saat ini yang telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebanyak 21 Pemerintah Daerah.

Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolan dan tanggung jawab keuangan negara dan mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. Selanjutnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan d dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara serta menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. Dan dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.

Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK RI dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan pemeriksaan, juga tidak menambah atau mengurangi kewajiban para pengelola keuangan negara untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diminta oleh BPK sesuai ketentuan undang-undang, melainkan secara khusus mengatur mekanisme pemerolehan data elektronik yang akan dan hanya dipakai untuk kepentingan pemeriksaan BPK.

Pemeriksaan data berbasis elektronik atau e-audit merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Kemajuan teknologi di bidang komputerisasi dan komunikasi mendorong BPK untuk melakukan pengembangan kompetensi pemeriksanya. Salah satu kompetensi yang ingin dikembangkan di masa mendatang adalah kompetensi pemeriksaan berbasis elektronik.

Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data lebih lanjut diharapkan akan membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pusat Data BPK). Pusat data tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPK maupun oleh masing-masing entitas. Pusat data oleh BPK dimanfaatkan dalam pemeriksaan secara elektronik sehingga akan memperluas cakupan pemeriksaan serta lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif. Sementara bagi entitas, pusat data tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu dalam melakukan monitoring dan pengendalian satuan kerja yang ada, serta program dan kegiatan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.

Penandatanganan Keputusan Bersama ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan Pemerintah Daerah. Salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari Keputusan Bersama ini. BPK yakin, komitmen tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).