BPK RI dan DPRD se-Jawa Timur Sepakati Tata Cara Penyerahan LHP

824

mou-jatim-2010

Sidoarjo – 17 November 2010. Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE.,Ak.,MM.,CPA dan Anggota IV BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si.,M.Hum dengan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan yang dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa, 16 November 2010 ini kemudian dilanjutkan dengan peresmian Masjid Baitul Hasib BPK RI yang terletak dilingkungan kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur oleh Ketua BPK RI.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan implementasi dari Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD.

Ketua BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini berarti BPK RI dan DPRD telah menetapkan secara bersama landasan hukum yang menjamin  adanya kepastian hukum dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Ada beberapa perubahan yang diatur dalam kesepakatan bersama ini, yaitu ruang lingkup yang diatur dalam kesepakatan bersama lebih diperluas, meliputi, antara lain, penyerahan hasil pemeriksaan BPK, IHPS, hasil evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik beserta laporan hasil pemeriksaan akuntan publik, dan pertemuan konsultasi. Pada kesepakatan bersama sebelumnya belum mengatur penyerahan hasil evaluasi atas hasil pemeriksaan akuntan publik kepada DPRD.

Dalam sambutannya Ketua BPK RI juga menyampaikan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, penandatanganan kesepakatan bersama ini akan lebih memudahkan dalam melaksanakan ketiga fungsi yang dimilikinya, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi. Dalam kesempatan ini, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pimpinan dan anggota DPRD, kami mengimbau untuk meningkatkan pemahaman terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, karena apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, akan lebih bermanfaat ketika mempengaruhi keputusan yang diambil oleh para pemakai laporan. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh entitas yang diperiksa. Oleh karenanya, BPK sangat menghargai respon DPRD dan pejabat di pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selama ini. BPK mengucapkan terima kasih atas kerja sama pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat serta para kepala daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.