Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep Masih Berkutat di Opini WDP

1443

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sesuai amanat undang-undang, kedua LHP tersebut diserahkan kepada entitas pemeriksaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. LHP BPK atas LKPD Kota Probolinggo diserahkan pada Rabu, 22 Juni 2017, sedangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima LHP tersebut pada Selasa, 4 Juli 2017. Terhadap LKPD kedua entitas tersebut, BPK memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Acara penyerahan LHP atas LKPD Kota Probolinggo bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun penerima LHP adalah Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Ghaffur dan Wali Kota Probolinggo Rukmini. Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Jawa Timur IV menyoroti kurangnya komitmen dan kekompakan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo dalam penyusunan laporan keuangan. Hal tersebut berimbas pada keterlambatan penyelesaian laporan keuangan Pemkot Probolinggo yang diserahkan kepada BPK. Selain itu, internal Pemkot Probolinggo juga dinilai masih kurang berkoordinasi dalam penyelesaian permasalahan temuan-temuan pemeriksaan sebelumnya.

Sementara itu, LHP atas LKPD Kabupaten Sumenep diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Dalam acara penyerahan yang bertempat di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan tersebut, Kepala BPK Perwakilan mengingatkan tentang pentingnya manajemen waktu dalam penyampaian Laporan Keuangan (unaudited). Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa LKPD disampaikan Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu, kedepannya kami berharap Pemkab Sumenep serius dan berkomitmen memenuhi ketentuan undang-undang tersebut dengan menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara tepat waktu,” pesan Kepala BPK Perwakilan.

Kepala BPK Perwakilan juga menyinggung beberapa permasalahan yang menyebabkan BPK memberikan pengecualian atas laporan keuangan Pemkab Sumenep. Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya:

  • Penyajian saldo Investasi Permanen – Penyertaan Modal pada PT WUS dalam Laporan Keuangan Pemkab Sumenep yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  • Penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun 2016 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang senyatanya.

 

Kabupaten Sumenep merupakan entitas pemeriksaan terakhir yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2016. Dengan penyerahan LHP ini, BPK telah menyampaikan LHP atas LKPD TA 2016 kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat di daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut serta menyampaikannya kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.