Pembahasan Bersama RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah

1031

pembahasan-ruuSidoarjo – 18 November 2011. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja Tim Komisi XI DPR RI dalam rangka melaksanakan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah pada tanggal 18 November 2011. Rapat kerja dengan Tim Komisi IX yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Achsanul Qosasi ini dilaksanakan di ruang Kartanegara Lantai II Kantor Gubernur  Jawa Timur

Tim yang terdiri dari 16 anggota ini mempunyai agenda mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam rangka pembahasan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Rapat kerja yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB dihadiri oleh tim Komisi IX DPR RI, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur, DR. Heru Kreshna Reza, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan kalangan akademisi.

Dalam pembahasan ini Komisi IX mengajukan pertanyaan sebagai bahan masukan atas RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah seperti mekanisme pengurusan piutang negara dan piutang daerah yang dilakukan saat ini apakah sesuai dengan UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu juga ditanyakan mengenai konsep paksa badan dalam mekanisme pengurusan piutang negara dan piutang daerah, serta mekanisme dan dasar hukum  penyelesaian piutang macet BUMN/BUMD yang saat ini dilakukan.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur antara lain menyampaikan mekanisme pengurusan piutang negara dan piutang daerah yang saat ini dilakukan sesuai dengan UU nomor 49 Prp. Tahun 1960, mekanisme tersebut ada pada SKPD/lembaga pelaksana seperti di Rumah Sakit (Piutang Jasa Layanan), Dinas Pendapatan (Pajak Daerah) dan BUMD (Perbankan). Sedangkan mengenai konsep paksa badan dalam mekanisme pengurusan piutang negara dan piutang daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berpendapat dalam kondisi yang sudah tidak memungkinkan, paksa badan bisa efektif dan efisien untuk memberikan efek jera bagi para debitur yang memiliki itikad tidak baik dalam penyelesaian piutang dengan pemerintah. Dalam hal pelaksanaan mekanisme paksa badan perlu kejelasan aturan mengenai jenis piutang apa saja yang bisa menerapkan konsep ini. Hal ini karena perkembangan transaksi bisa jadi menimbulkan banyak tunggakan/piutang kepada masyarakat secara individu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan konsep paksa badan. Selain itu, juga perlu aturan mengenai penetapan lamanya paksa badan yang harus dijalani oleh debitur yang lebih tegas.

Sedangkan mengenai penyelesaian piutang macet BUMN/BUMD yang saat ini dilakukan lebih mengacu pada UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, artinya bahwa pengurusan piutang BUMD tidak lagi mengacu pada UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan tidak menggunakan jasa Panitia Urusan Piutang Negara.