Sumenep Menjadi Penerima Terakhir LHP BPK atas LKPD TA 2015

1024

lhp sumenep

Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada Senin, 15 Agustus 2016. Ini menjadikan Sumenep sebagai entitas pemeriksaan terakhir di Jawa Timur yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2015. Terlambatnya penyerahan LHP BPK ini disebabkan keterbatasan tenaga pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sehingga pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep baru bisa terlaksana setelah pemeriksaan atas LKPD entitas lainnya selesai dilaksanakan.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan LHP BPK atas LKPD TA 2015 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma serta Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Dalam kesempatan ini, BPK juga menyerahkan LHP atas Kegiatan Operasional dan Investasi pada PT Wira Usaha Sumekar di Sumenep. Kegiatan pemeriksaan terhadap BUMD milik Pemkab Sumenep tersebut dilaksanakan sebelum pemeriksaan atas LKPD berjalan. Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Sumenep, Bupati Sumenep, dan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar.

ramah tamah sumenep

Terhadap LKPD Kabupaten Sumenep TA 2015, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya yang juga meraih WDP. Dalam sambutannya saat menyerahkan LHP BPK, Novian menghimbau jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Sumenep untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan menyampaikan tindak lanjutnya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK tersebut diterima oleh Pemkab Sumenep.