BPK dan DPR Kawal Akuntabilitas Keuangan Negara

1925

 

Akuntabilitas merupakan kata kunci dalam pengelolaan keuangan, yang menekankan bahwa setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mengawal akuntabilitas, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK dan DPR dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara, di Kabupaten Malang, Selasa (20/12/2022), dengan keynote speech dari Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, sebagai narasumber.

“BPK ingin mendorong terciptanya good governance, sehingga pengelolaan keuangan negara, baik di pusat maupun di daerah menjadi lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman. Selanjutnya, Bupati Malang, M. Sanusi, dalam sambutannya mengatakan bahwa penganggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diwujudkan dengan mental dan karakter yang berintegritas.

Salah satu tugas dan wewenang DPR yaitu, melakukan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Tidak hanya di level pusat, namun DPR wajib memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk daerah pemilihannya. Hal tersebut akan dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang BPK, sehingga ada kejelasan fungsi keterwakilan rakyat yang direpresentasikan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihannya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, di hadapan Forkopimda, Kepala OPD, Sekretaris OPD, dan perwakilan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Malang.

“BPK Jawa Timur hadir untuk melakukan pemeriksaan terhadap akuntabilitas laporan keuangan maupun kinerja pemerintah daerah. Anggaran yang ditetapkan oleh DPRD hendaknya bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan indikator kesejahteraan masyarakat, seperti mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan gini rasio dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi.

Lanjutnya, dalam keuangan negara/daerah, salah satu komponen yang penting adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan salah satu pilar kemandirian fiskal suatu daerah. Untuk dapat meningkatkan pendapatan, salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah regulasi. Pemerintah daerah harus menyelaraskan regulasi agar jelas payung hukumnya dan tidak terjadi masalah di kemudian hari. Beliau juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyelesaiakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.