11 Pemerintah Daerah Serahkan LKPD TA 2018 Un-audited kepada BPK

1269

Sidoarjo, 22 Maret 2019 – Sebanyak 11 pemerintah daerah di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited kepada BPK. Dimulai dari Kabupaten Lamongan, Bupati Fadeli menyerahkan secara langsung LKPD TA 2018 un-audited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka dalam prosesi penyerahan LKPD di Ruang Rapat Lantai 2.

Pada siang harinya, Kepala Perwakilan menerima LKPD TA 2018 un-audited secara serentak dari tujuh pemerintah daerah. Acara penyerahan LKPD serentak di Ruang Auditorium itu dihadiri oleh para pimpinan daerah, yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Bojonegoro Anna Muáwanah, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Wakil Bupati Pamekasan Raja’e, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno.

Dalam acara itu, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa sesuai amanat undang-undang, LKPD un-audited diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD un-audited terdiri dari tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD) dan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Perwakilan juga mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) atas pemeriksaan-pemeriksaan BPK sebelumnya agar tidak menjadi masalah yang dapat mempengaruhi kualitas LKPD selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur mengaku bersyukur dapat menyerahkan LKPD un-audited tepat waktu untuk diperiksa BPK. Dirinya berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Madiun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusdiyanto menyerahkan LKPD TA 2018 un-audited dan diterima oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto. Kemudian pada sore harinya, Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep melaksanakan penyerahan LKPD TA 2018 un-audited kepada BPK di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. LKPD diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiadi. LKPD kedua pemerintah daerah tersebut diterima oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq.

Sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK diberi waktu dua bulan setelah penyerahan LKPD un-audited untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD kepada DPRD dan pemerintah daerah.