Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Sampang Serahkan LKPD TA 2018 Un-audited

899

Sidoarjo, 21 Maret 2019 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited dari tiga pemerintah daerah. Kali ini, Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf, Bupati Bondowoso Salwa Arifin, dan Bupati Sampang Slamet Junaidi datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan LKPD TA 2018 un-audited dari masing-masing daerah yang dipimpinnya.

Kedatangan tiga kepala daerah itu disambut langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka. Dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq dan Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono, Kepala Perwakilan menerima LKPD TA 2018 un-audited dari tiga kabupaten dalam prosesi penyerahan LKPD di Ruang Rapat Lantai 2.

Saat ramah tamah setelah penyerahan LKPD, Bupati Sampang mengungkapkan tekadnya untuk dapat membawa Kabupaten Sampang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pertama kalinya pada tahun ini. Kepala Perwakilan mendukung tekad Pemkab Sampang untuk memperoleh opini WTP serta menekankan bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD berfokus pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Dengan diterimanya LKPD un-audited ini, BPK segera bekerja keras untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD. Sesuai amanat undang-undang, dua bulan setelah diterimanya LKPD un-audited, BPK harus sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah.